Minggu, 16/06/2024 - 06:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas Penyidikan Firli Bahuri dari Kepolisian

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tim jaksa penelitinya belum menerima pengembalian berkas perkara Firli.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Mantan ketua KPK itu terkait kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. “Dari penyidik belum mengembalikan kelengkapan berkas perkara yang sudah kami (Kejati) berikan petunjuk beberapa hari lalu,” kata Herlangga saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Jumat (5/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gerindra akan Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Herlangga menambahkan, penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dikembalikan untuk dilimpahkan lagi ke kejaksaan. “Menurut ketentuan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung pengembalian berkas yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Herlangga.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (15/12/2023) melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Dari berkas perkara itu, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Pada Kamis (18/12/2023), JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut karena dinilai belum lengkap materil maupun formilnya. Namun dari pengembalian berkas tersebut jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidiknya akan segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka dengan Suaminya, Nipu Rp 600 Juta Pakai Modus Rekrutmen Polisi

“Penyidik akan melakukan penindakan lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P-19 dari kejaksaan,” kata Ade, Senin (1/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Kata dia, pelimpahan berkas kembali, pun akan dilakukan setelah seluruh petunjuk dari kejaksaan terpenuhi. Firli Bahuri adalah tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Kasus tersebut berujung pada pemecatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Firli Bahuri sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan peningkatan status hukum tersebut. Tetapi usahanya kandas. Sampai saat ini, Firli Bahuri masih berstatus tersangka dan menunggu penahanan untuk selanjutnya diseret ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَت تَّزَاوَرُ عَن كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَت تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِّنْهُ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ۗ مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُّرْشِدًا الكهف [17] Listen
And [had you been present], you would see the sun when it rose, inclining away from their cave on the right, and when it set, passing away from them on the left, while they were [laying] within an open space thereof. That was from the signs of Allah. He whom Allah guides is the [rightly] guided, but he whom He leaves astray - never will you find for him a protecting guide. Al-Kahf ( The Cave ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi